SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Profil Desa Banyuurip

21 September 2026 08:52:32  Admin Desa  30 Kali Dibaca 

PROFIL PEMERINTAH DESA BANYUURIP

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pemerintah Desa Banyuurip berkedudukan di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.

Berikut Profil Pemerintah Desa Banyuurip sebagai berikut:

Alamat Kantor dan Pelayanan Pemerintah Desa Banyuurip beralamat di Jalan Pendidikan No. 17 Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kode pos 61154 HP 0858 8000 8224

website: desabanyuuripujungpangkah.gresikkab.go.id email : [email protected].

Pelayanan : Senin s.d Jumat Pukul 07.30 WIB -16.00 WIB pada Hari dan Jam Kerja.

 

VISI DAN MISI DESA BANYUURIP

KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

 VISI

Visi adalah pernyataan tentang keadaan yang diinginkan dalam kurun waktu tertentu. Visi diartikan sebagai gambaran spesifik tentang apa yang ingin dicapai dan misi adalah bagaimana visi itu diwujudkan.

Visi Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Kabupaten Gresik untuk Tujuh Tahun mendatang (2020-2027) adalah :

” TERWUJUDNYA BANYUURIP YANG AGAMIS, GUYUP RUKUN, ADIL SEJAHTERA, MANDIRI DAN PRODUKTIF ”

Visi tersebut mengandung pengertian bahwa Pemerintah Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik berkeinginan mewujudkan kehidupan mandiri dan berkesejahteraan dalam kehidupan yang demokratis dengan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.

Makna dari masing-masing kata yang terdapat dalam visi tersebut adalah dengan arti makna luas dengan bersandar pada hal-hal sebagai berikut :

Agamis dalam arti Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Aparatur Lembaga Pemerintahan Desa di harapkan dapat menjadi suri tauladan bagi warga dan masyarakat desa sebagai tokoh yang berbudi dan berahlaqul karimah sehingga warga dan masyarakat dapat mengikuti jejak para pelaku di lembaga pemerintahan Desa serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat tercapai.

Guyub Rukun dalam arti Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Aparatur Lembaga Pemerintahan Desa selalu memberikan contoh dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Guyub dan Rukun dalam Pelaksanaan Pembangunan di segala Bidang selalu seirama dan selalu bersama-sama dalam membangun Desa yang berbasi Good Governance;

Adil Sejahtera dalam arti bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Aparatur Lembaga Pemerintahan Desa adanya kebebasan berpendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggungjawab, sehinga bisa tercipta Pemerintahan Desa yang adil dalam upaya peningkatan Kesejahteraan warga dan masyarakat Desa dalam arti bahwa kebutuhan dasar masyarakat Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik telah terpenuhi secara lahir dan batin. Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman, juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Mandiri dalam arti bahwa kondisi atau keadaan masyarakat Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada orang lain dalam melaksanakan Penyelengaraan Pemerintahan Desa yang .

Sejahtera dalam arti bahwa kebutuhan dasar masyarakat Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik telah terpenuhi secara lahir dan batin. Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman, juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Produktif dalam arti Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Aparatur Lembaga Pemerintahan Desa bisa mencarikan jalan keluar dalam menjadikan segala potensi ekonomi yang ada di Desa bisa menjadi sebuah usaha yang bisa meningkatkan Perekonomian baga warga dan masyarakat Desa.

 

MISI

Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasional pemerintah desa yang diwujudkan dalam kegiatan ataupun pelayanan dan merupakan penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Pernyataan visi merupakan cerminan tentang segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk mencapai gambaran kedepan yang diinginkan.

Misi Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dalam RPJM-Des Tahun 2020-2025 adalah sebagai berikut :

  1. Penguatan kinerja Pemerintah Desa Banyuurip berbasis Good Governance;
  2. Mengimplementasikan nilai-nilai agama dan sosial budaya dalam setiap sendi kehidupan masyarakat untuk menjadikan Banyuurip yang religius, toleran, saling menghormati, dan saling menghargai;
  3. Meningkatkan pelayanan yang adil, merata kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan upaya menambah peluang kerja dan usaha melalui ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraab dan menekan angka kemiskinan;
  4. Penguatan kinerja Pemerintah Desa dalam rangka mendorong masyarakat untuk mau dan mampu menolong dirinya, keluarganya, serta lingkungannya untuk hidup lebih produktif dalam meningkatkan kesejahteraan;
  5. Penataan Aset Desa secara menyeluruh dan terpadu;
  6. Penguatan peran serta secara aktif pemuda desa, ibu, kelompok masyarakat dan semua komponen dalam pembangunan desa;
  7. Membangun kerjasama dan kemitraan

 

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut maka perlu dibuat rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Mendorong masyarakat untuk meraih ilmu pengetahuan seluas-luasnya dan menggali potensi yang dimiliki agar tumbuh berkembang.
  2. Menjaga nilai-nilai luhur bangsa
  3. Menanamkan rasa cinta tanah air ( Desa )
  4. Meningkatkan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat melalui tata kelola Pemerintahan Desa yang baik
  5. Membentengi masyarakat dengan nilai-nilai agama
  6. Meningkatakan peran serta warga Masyarakat melaui Kelompok Masyarakat dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan kelompok Masyarakat Desa.
  7. Motto : CERIA ( Cepat, Efisien & Efektif, Ramah, Ihlas, Akuntabel )

 

Untuk meraih Visi Desa Banyuurip seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Banyuurip sebagai berikut:

  1. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan pandangan berpikir dalam berorganisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
  3. Membangun dan meningkatkan hasil pertanian, tambak dan hasil nelayan dengan perbaikan jalan sawah / jalan tambak dan Nelayan dan penyediaan fasilitas petambaka, petani dan nelayan yang memadai.
  4. Menata Pemerintahan Desa Banyuurip yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
  5. Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan
  6. Mencari dan menambah debet air untuk mencukupi kebutuhan air bagi daerah yang airnya asin dan kurang sumber air di musim kemarau.
  7. Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama dalam memfasilitasi kebutuhan Petani sawah dan petani tambak.
  8. Menumbuhkembangkan usaha kecil dan
  9. Bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan didalam Melestarikan Lingkungan Hidup
  10. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
  11. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BANYUURIP

Putih_dan_Biru_Sederhana_Struktur_Pengurus_Grafik_(1) 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA

 

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan APB Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
  • mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar
  • besarnya kemakmuran masyarakat desa
  • mengembangkan sumber pendapatan desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  • mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum
  • untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  • mendapatkan cuti;
  • mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat

 

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip   tata    Pemerintahan    Desa    yang    akuntabel,    transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  • menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
  • mengelola keuangan dan aset Desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  • mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun
  • anggaran kepada Bupati;
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa
  • jabatan kepada Bupati;
  • memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara
  • tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  • memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan
  • desa kepada masyarakat setiap akhir tahun

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

 

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desamempunyai fungsi:

 

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

 

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

 

  1. Membantu sekretaris    desa     dalam     menyusun    dan    melaksanakan     kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
  9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

 

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

 

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

 

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

 

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

 

PROFIL PEJABAT PEMERINTAH DESA BANYUURIP

Profil_Pejabat_Pemerintah_Desa_Banyuurip_page-0001 Profil_Pejabat_Pemerintah_Desa_Banyuurip_page-0002 Profil_Pejabat_Pemerintah_Desa_Banyuurip_page-0003 Profil_Pejabat_Pemerintah_Desa_Banyuurip_page-0004 Profil_Pejabat_Pemerintah_Desa_Banyuurip_page-0005 Profil_Pejabat_Pemerintah_Desa_Banyuurip_page-0006 Profil_Pejabat_Pemerintah_Desa_Banyuurip_page-0007 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial