Artikel
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
12 Agustus 2025 02:36:04
Admin Desa
99 Kali Dibaca
Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi sebagai berikut :
- Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa.
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
- Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota, penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi.
- Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Provinsi, penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
- Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Syarat Pendaftaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi :
1. Identitas Pemohon
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
2.Berkas Permohonan kepada Badan Publik Desa
- Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik Desa
- Surat Jawaban dari Badan Publik Desa(Apabila Ada)
- Surat Keberatan
- Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui [email protected] atau ke [email protected] dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.
Berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung ke Komisi Informasi:
Sumber Referensi : Komisi Informasi Republik Indonesia


Telkom Indonesia Bersama Banyuurip Mangrove Center Tanam 1.000 Bibit Mangrove untuk Kelestarian Pesisir Gresik
Kolaborasi Peduli Lingkungan, GOW Kabupaten Gresik Bersama DLH, Kwarcab Pramuka Gresik, PGN SAKA dan PKK Tanam Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
PKK Desa Banyuurip Gelar Outbound Bersama Pemerintah Desa dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Saka Indonesia Pangkah Limited Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Sanggar Batik Geger dan Pemerintah Desa Banyuurip
Pemerintah Desa Banyuurip dan BPD Banyuurip Ikuti Gerak Jalan Tradisional Kecamatan Ujungpangkah
Pemerintah Desa Banyuurip Gelar Jumat Sehat Bersama UISI dan Masyarakat Setempat
KKN-PKL Bina Desa Banyuurip 2026, Mahasiswa UNUSA Wujudkan Budaya K3 Melalui Edukasi di Berbagai Sektor Pekerjaan
Kurangi Penyebaran Penyakit Polio, Posyandu Desa Banyuurip Gelar Vaksin Polio Gratis
Matriks Program 2021
Desa Banyuurip Gresik Dulu Tidak Memiliki Icon, Kini Disulap Jadi Pusat Konservasi Mangrove
Bahaya di Dapur: Pemahaman tentang Racun dalam Bahan Makanan Sehari-hari
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Bencana Alam: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Formasi Kepala Dusun Mulyosari
Informasi Pengalihan Lalu Lintas Kegiatan Banyuurip Ngaji Barng Gus Iqdam
Apa saja Penyakit Menular
Rapat Koordinasi PPID
Matriks Program 2023