SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

12 Agustus 2025 02:57:14  Admin Desa  75 Kali Dibaca 

 

PPID Desa Banyuurip siap memberikan pelayanan informasi publik desa dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Desa Banyuurip Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
  2. Turut mewujudkan masyarakat Desa Banyuurip yang informatif.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa dengan sistem elektronik dan nonelektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  4. Jangka waktu pelayanan informasi publik desa sesuai dengan ketentuan standar layanan informasi publik desa.
  5. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik desa.
  6. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik desa.
  7. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.

Banyuurip, 05 Agustus 2025

Atasan PPID Desa Banyuurip

ttd

M. Bisrul Khafid, S.IP

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial