SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

LPMDes

01 Mei 2014 01:39:07  Administrator  199 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BANYUURIP

KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

TAHUN 2020 s/d 2025

 

Ketua         : Abdullah Najih

Wakil          : Muslim

Sekretaris   : Hasan Abdus Shomad

Bendahara  : Nur Fi'atin

Anggota      : Nasrokan

                    Saharuddin

                    Syarif Abdur Rohman

                    Hanif

                    Khoirul Anam

                    Na'am

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial