SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

12 Agustus 2025 02:31:48  Admin Desa  71 Kali Dibaca 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  4. Peraturan Desa Banyuurip Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;

Syarat Pendaftaran Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa Banyuurip :

1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2.Berkas Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa 

  • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi [ Unduh Formulir ]

Pemohon dapat mengajukan Keberatan secara langsung ke Sekretariat PPID Desa Banyuurip ataupun melalui Surat Elektronik melalui [email protected] dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa Banyuurip

Abu_dan_Krem_Ilustrasi_Presentasi_Cara_Menyusun_Materi_Belajar_Efektif_(1) 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial