Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintahan Desa Banyuurip telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa dan Keputusan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Banyuurip.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banyuurip adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa Banyuurip
PPID Desa Banyuurip bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa Banyuurip, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Dengan keberadaan PPID Desa Banyuurip, akan mempermudah masyarakat Desa Banyuurip yang akan menyampaikan permohonan informasi agar tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.
Sebagai Badan Publik Desa, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Banyuurip memiliki kewajiban :
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Pemerintah Desa dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
VISI DAN MISI PPID BANYUURIP
Visi PPID Desa Banyuurip
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID Desa Banyuurip
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Publik Desa dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
STRUKTUR ORGANISASI PPID BANYUURIP
PROFIL PEJABAT PPID BANYUURIP
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
IHSANUL HARIS, S.Pd Atasan PPID Banyuurip S1 Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
M. BISRUL KHAFID, S.IP Ketua PPID Banyuurip S1 Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
RUSDIYAH FATATI, S.T Sekretaris PPID Banyuurip S1 Perempuan |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
LAILATUL MASYRIFA, S.TP Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan S1 Perempuan |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
WINDA NUR HIDAYATI Anggota Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan SLTA / Sederajat Perempuan |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
TARIKHUL AMSYA Koordinator Bidang Pelayanan Informasi SLTA / Sederajat Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
ALIMAN Anggota Bidang Pelayanan Informasi SLTA / Sederajat Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
MOHAMMAD KHIZAM, S.Pd.I Anggota Bidang Pelayanan Informasi S1 Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
AHMAD MUHAMMAD ASSHOFI Koordinator Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi SLTA / Sederajat Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
WANTIONO Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi SLTA / Sederajat Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
FAUZI Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi SLTA / Sederajat Laki - Laki |
|
Nama Jabatan Pendidikan Terakhir Jenis Kelamin |
: : : : |
ACHMAD FATICH S. S.Pd.I Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi S1 Laki - Laki |
TUGAS DAN FUNGSI PPID BANYUURIP
PPID Desa Banyuurip bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas dan berfungsi :
- mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;dan
- mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Tugas dan Fungsi Sekretariat dan Bidang PPID Desa Banyuurip
Tugas dan Fungsi Sekretariat
- memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan
- membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
- membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
- membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
- pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi
- memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
- menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
- mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
- melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
- membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;
Tugas dan Fungsi Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
- membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
- melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
- menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.
Jam Pelayanan PPID Banyuurip
Jam Pelayanan PPID Banyuurip
| Senin s.d Jumat | : 07.30 WIB - 16.00 WIB |
| Jam Istirahat | : 12.00 WIB - 13.00 WIB |
| Sabtu s.d Ahad dan Tanggal Merah | : Libur |
Jam Pelayanan PPID Banyuurip pada Bulan Ramadhan
| Senin s.d Kamis | : 08.00 WIB - 15.00 WIB |
| Jam Istirahat | : 12.00 WIB - 12.30 WIB |
| Jumat | : 08.00 WIB - 15.30 WIB |
| Jam Istirahat | : 11.30 WIB - 12.30 WIB |
| Sabtu s.d Ahad | : Libur |
Alamat Kantor PPID Desa Banyuurip
Jl. Pendidikan No. 17 Dusun Kaklak RT 001 RW 007, Kantor Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Indonesia 61154.
HP: 0858 8000 8224 E-mail: [email protected]



Jadwal Layanan Ambulans Desa Banyuurip
Pendaftaran Calon Anggota BPD Banyuurip
Pembinaan dan Sosialisasi PPID dan SID kepada Masyarakat Desa Banyuurip
Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik di Desa Banyuurip
Evaluasi dan Koordinasi PPID Desa Banyuurip dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Matriks Program 2026
Telkom Indonesia Bersama Banyuurip Mangrove Center Tanam 1.000 Bibit Mangrove untuk Kelestarian Pesisir Gresik
Kurangi Penyebaran Penyakit Polio, Posyandu Desa Banyuurip Gelar Vaksin Polio Gratis
Matriks Program 2021
Desa Banyuurip Gresik Dulu Tidak Memiliki Icon, Kini Disulap Jadi Pusat Konservasi Mangrove
Bahaya di Dapur: Pemahaman tentang Racun dalam Bahan Makanan Sehari-hari
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Bencana Alam: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Formasi Kepala Dusun Mulyosari
Ada Masjid Unik di Gresik, Bentuknya Seperti Perahu dan Bisa Tampung Ratusan Jemaah
Mengatasi Wabah COVID-19 di Desa Banyuurip: Langkah-langkah Penting untuk Keselamatan Bersama
Memperkuat Keterlibatan Siswa Melalui Workshop Permainan Mangrove bersama ITB
Program Jatim Puspa Berdayakan 60 KPM di Desa Banyuurip melalui Pelatihan Pembuatan Krupuk Kupang
Pelantikan Kepala Dusun Mulyosari Desa Banyuurip Berlangsung Khidmat
Tes Tulis Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Dusun Mulyosari Desa Banyuurip