SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Profil PPID

12 Agustus 2025 01:41:19  Admin Desa  627 Kali Dibaca 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintahan Desa Banyuurip telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa dan Keputusan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Banyuurip.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banyuurip adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa Banyuurip

PPID Desa Banyuurip bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa Banyuurip, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.

Dengan keberadaan PPID Desa Banyuurip, akan mempermudah masyarakat Desa Banyuurip yang akan menyampaikan permohonan informasi agar tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.

Sebagai Badan Publik Desa, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Banyuurip memiliki kewajiban :

  1. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Pemerintah Desa dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

 

 

VISI DAN MISI PPID BANYUURIP

Visi PPID Desa Banyuurip

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID Desa Banyuurip

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Publik Desa dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI PPID BANYUURIP

Brown_and_Blue_Company_Structure_Organization_Poster 

 

 

PROFIL PEJABAT PPID BANYUURIP

pamong_1751869595859016 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

IHSANUL HARIS, S.Pd

Atasan PPID Banyuurip

S1

Laki - Laki

pamong_1751869595335850 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

M. BISRUL KHAFID, S.IP

Ketua PPID Banyuurip

S1

Laki - Laki

pamong_1751869595123703 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

RUSDIYAH FATATI, S.T

Sekretaris PPID Banyuurip

S1

Perempuan

pamong_1751869595794471 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

LAILATUL MASYRIFA, S.TP

Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan

S1

Perempuan

pamong_1751869595581225 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

WINDA NUR HIDAYATI

Anggota Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan

SLTA / Sederajat

Perempuan

pamong_1751869595652035 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

TARIKHUL AMSYA

Koordinator Bidang Pelayanan Informasi

SLTA / Sederajat

Laki - Laki

pamong_1751869595659277 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

ALIMAN

Anggota Bidang Pelayanan Informasi

SLTA / Sederajat

Laki - Laki

pamong_1751869595445245 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

MOHAMMAD KHIZAM, S.Pd.I

Anggota Bidang Pelayanan Informasi

S1

Laki - Laki

pamong_1751869595783897 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

AHMAD MUHAMMAD ASSHOFI

Koordinator Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

SLTA / Sederajat

Laki - Laki

pamong_1751869595495572 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

WANTIONO

Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

SLTA / Sederajat

Laki - Laki

pamong_1751869595916859  

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

FAUZI

Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

SLTA / Sederajat

Laki - Laki

pamong_1751869595385053 

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Jenis Kelamin

:

:

:

:

ACHMAD FATICH S. S.Pd.I

Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

S1

Laki - Laki

 

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID BANYUURIP

PPID Desa Banyuurip bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas dan berfungsi :

  1. mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;dan
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

  1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
  3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan
  4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Tugas dan Fungsi Sekretariat dan Bidang PPID Desa Banyuurip

Tugas dan Fungsi Sekretariat

  1. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
  2. membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.

Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan

  1. membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
  2. membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
  3. membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  4. membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
  5. pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi

  1. memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
  2. menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
  3. mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
  4. melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
  5. membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;

Tugas dan Fungsi Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi 

  1. membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
  2. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
  3. menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
  4. membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.

 

 

Jam Pelayanan PPID Banyuurip

Jam Pelayanan PPID Banyuurip

Senin s.d Jumat : 07.30 WIB - 16.00 WIB
Jam Istirahat : 12.00 WIB - 13.00 WIB
Sabtu s.d Ahad dan Tanggal Merah : Libur

 

Jam Pelayanan PPID Banyuurip pada Bulan Ramadhan

Senin s.d Kamis : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Jam Istirahat : 12.00 WIB - 12.30 WIB
Jumat : 08.00 WIB - 15.30 WIB
Jam Istirahat : 11.30 WIB - 12.30 WIB
Sabtu s.d Ahad : Libur

 

Alamat Kantor PPID Desa Banyuurip

Jl. Pendidikan No. 17 Dusun Kaklak RT 001 RW 007, Kantor Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Indonesia 61154.

HP: 0858 8000 8224 E-mail: [email protected]

 

 

 

No Informasi Dokumen
1

Peraturan Desa Banyuurip Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa

Buka_Web 
2

Keputusan Kepala Desa Banyuurip Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Desa Banyuurip

Buka_Web 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial