SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Sosialisasi Konsep Peraturan Desa tentang Pengelolaan Ekowisata Berbasis Ekonomi Biru

14 November 2025 10:38:33  Admin Desa  78 Kali Dibaca  Berita Desa

Upaya memperkuat tata kelola desa pesisir semakin mendapat perhatian serius dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi konsep Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengelolaan ekowisata berbasis blue economy atau ekonomi biru. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SPS CANDRA KIRANA Pemerintah Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dan menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Chomariyah, S.H., S.M., akademisi dan pakar hukum kelautan dari Universitas Hang Tuah Surabaya.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya mendorong Desa Banyuurip agar memiliki regulasi lokal yang mampu mengelola potensi ekowisata pesisir secara berkelanjutan, tertata, dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat setempat.


Mengapa Ekonomi Biru Penting untuk Desa Banyuurip?

Sebagai desa pesisir yang terletak di wilayah utara Kabupaten Gresik, Banyuurip memiliki kekayaan alam berupa ekosistem mangrove, area tambak, hasil perikanan, tradisi maritim, serta potensi wisata bahari yang masih dapat dikembangkan. Namun tanpa adanya payung hukum lokal, pemanfaatan ekowisata berpotensi berjalan tanpa kontrol sehingga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam paparannya, Prof. Chomariyah menyampaikan bahwa konsep ekonomi biru adalah pendekatan pembangunan yang memastikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan pelestariannya.

Beliau menekankan bahwa Perdes berbasis ekonomi biru harus menjadi fondasi agar pengembangan ekowisata tidak sekadar mengejar kunjungan wisata, tetapi benar-benar memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara merata.


Isi dan Arahan Penyusunan Peraturan Desa

Pada sesi utama, Prof. Chomariyah membedah struktur dan substansi yang perlu dimasukkan dalam Perdes Pengelolaan Ekowisata Berbasis Ekonomi Biru untuk Desa Banyuurip. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

1. Penetapan Kawasan Ekowisata

Setiap area pesisir harus dipetakan:

  • Zona konservasi mangrove

  • Zona pengunjung

  • Zona perahu wisata

  • Zona budidaya dan tambak
    Pemetaannya harus melibatkan masyarakat lokal, nelayan, dan lembaga desa.

2. Penguatan Kelembagaan Desa

BUMDes, Pokdarwis, dan kelompok nelayan harus menjadi ujung tombak pengelolaan. Kelembagaan yang kuat akan menjamin alur kerja yang jelas dan akuntabel.

3. Pengaturan Pembagian Hasil dan Transparansi Keuangan

Konsep ekonomi biru menekankan tata kelola yang jujur dan berkeadilan. Desa harus memastikan setiap pendapatan dari ekowisata dapat dikembalikan untuk kegiatan konservasi, operasional wisata, serta kesejahteraan masyarakat.

4. Standar Perlindungan Lingkungan

Mulai dari larangan pembuangan sampah wisata, aturan penanaman mangrove, pembatasan jumlah pengunjung, hingga sanksi terhadap kegiatan yang merusak ekosistem laut.

5. Pelestarian Budaya Lokal

Ritual nelayan, kuliner khas, kerajinan pesisir, serta praktik adat perlu masuk dalam Perdes agar tidak hilang seiring berkembangnya wisata modern.

Menurut Prof. Chomariyah, Perdes yang kuat adalah regulasi yang berorientasi lingkungan, berpihak pada masyarakat, dan memiliki arah pengembangan jangka panjang.


Partisipasi Masyarakat Banyuurip sebagai Kekuatan Utama

Kegiatan di Gedung PAUD Banyuurip ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, kelompok nelayan, pemuda karang taruna, BUMDes, hingga pelaku UMKM olahan hasil laut.

Masyarakat terlihat antusias dalam diskusi, terutama saat membahas potensi wisata mangrove, wisata edukasi perikanan, hingga peluang membuka paket wisata desa. Banyak warga menilai bahwa Perdes sangat dibutuhkan agar Banyuurip dapat berkembang tanpa kehilangan jati diri sebagai desa pesisir tradisional.

 

Potensi Ekowisata Banyuurip Berbasis Ekonomi Biru

Dalam forum tersebut, beberapa potensi wisata yang dinilai dapat dikembangkan melalui pendekatan ekonomi biru antara lain:

  • Wisata edukasi mangrove dan konservasi pesisir

  • Wisata perahu menyusuri tambak dan muara sungai

  • Sentra kuliner hasil laut segar dan olahan

  • Wisata budaya nelayan dan atraksi maritim tradisional

  • Pusat edukasi ekonomi biru untuk pelajar dan mahasiswa

Bila dikelola dengan regulasi yang tepat, Banyuurip dapat menjadi contoh desa pesisir yang mampu menggabungkan ekowisata dan konservasi dalam satu paket pariwisata unggulan Kabupaten Gresik.


Penutup: Banyuurip Menuju Desa Ekowisata Berbasis Ekonomi Biru

Kegiatan sosialisasi konsep Perdes ekowisata berbasis ekonomi biru yang menghadirkan Prof. Dr. Chomariyah, S.H., S.M. dari Universitas Hang Tuah Surabaya ini menjadi momentum penting bagi Desa Banyuurip untuk menata masa depan sektor wisatanya.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa, akademisi, dan masyarakat, Banyuurip kini berada pada jalur yang tepat untuk membangun ekowisata yang:

  • Berkelanjutan

  • Menguntungkan masyarakat

  • Menjaga kelestarian pesisir

  • Menguatkan identitas budaya maritim

Melalui langkah regulatif ini, Banyuurip diharapkan dapat menjadi model desa ekonomi biru di Gresik dan di Indonesia.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial