Artikel
Tugas dan Fungsi PPID
12 Agustus 2025 01:50:09
Admin Desa
100 Kali Dibaca
Tugas dan Fungsi PPID Desa Banyuurip
PPID Desa Banyuurip bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas dan berfungsi :
- mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;dan
- mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Tugas dan Fungsi Sekretariat dan Bidang PPID Desa Banyuurip
Tugas dan Fungsi Sekretariat
- memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan
- membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
- membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
- membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
- pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi
- memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
- menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
- mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
- melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
- membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;
Tugas dan Fungsi Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
- membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
- melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
- menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.


Telkom Indonesia Bersama Banyuurip Mangrove Center Tanam 1.000 Bibit Mangrove untuk Kelestarian Pesisir Gresik
Kolaborasi Peduli Lingkungan, GOW Kabupaten Gresik Bersama DLH, Kwarcab Pramuka Gresik, PGN SAKA dan PKK Tanam Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
PKK Desa Banyuurip Gelar Outbound Bersama Pemerintah Desa dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Saka Indonesia Pangkah Limited Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Sanggar Batik Geger dan Pemerintah Desa Banyuurip
Pemerintah Desa Banyuurip dan BPD Banyuurip Ikuti Gerak Jalan Tradisional Kecamatan Ujungpangkah
Pemerintah Desa Banyuurip Gelar Jumat Sehat Bersama UISI dan Masyarakat Setempat
KKN-PKL Bina Desa Banyuurip 2026, Mahasiswa UNUSA Wujudkan Budaya K3 Melalui Edukasi di Berbagai Sektor Pekerjaan
Kurangi Penyebaran Penyakit Polio, Posyandu Desa Banyuurip Gelar Vaksin Polio Gratis
Matriks Program 2021
Desa Banyuurip Gresik Dulu Tidak Memiliki Icon, Kini Disulap Jadi Pusat Konservasi Mangrove
Bahaya di Dapur: Pemahaman tentang Racun dalam Bahan Makanan Sehari-hari
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Bencana Alam: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Formasi Kepala Dusun Mulyosari
Menghadapi Bencana Non-Alam di Desa Banyuurip: Kesiapan dan Kepedulian Masyarakat
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berikan Bantuan dan Pelatihan Pengolahan Produk Mangrove
Karang Taruna Banyuurip dibantu Mahasiswa KKN UQ Melakukan Pembersihan dan Pemilahan sampah
Workshop Teknik Batik Cap dengan Pewarna Alami dari Mangrove dan Tumbuhan
Pelatihan Usaha bagi Keluarga TKI dan Eks TKI Dorong Kemandirian Ekonomi melalui Program Migran Aman