Artikel
Hak dan tata cara permohonan informasi publik desa
21 Januari 2021 01:09:38
Admin Desa
205 Kali Dibaca
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;
Hak Pemohon Informasi Publik Desa
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik Desa, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik Desa, mendapatkan salinan Informasi Publik Desa melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik Desa berhak mengajukan permintaan Informasi Publik Desa disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik Desa berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik Desa mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Telkom Indonesia Bersama Banyuurip Mangrove Center Tanam 1.000 Bibit Mangrove untuk Kelestarian Pesisir Gresik
Kolaborasi Peduli Lingkungan, GOW Kabupaten Gresik Bersama DLH, Kwarcab Pramuka Gresik, PGN SAKA dan PKK Tanam Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
PKK Desa Banyuurip Gelar Outbound Bersama Pemerintah Desa dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Saka Indonesia Pangkah Limited Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Sanggar Batik Geger dan Pemerintah Desa Banyuurip
Pemerintah Desa Banyuurip dan BPD Banyuurip Ikuti Gerak Jalan Tradisional Kecamatan Ujungpangkah
Pemerintah Desa Banyuurip Gelar Jumat Sehat Bersama UISI dan Masyarakat Setempat
KKN-PKL Bina Desa Banyuurip 2026, Mahasiswa UNUSA Wujudkan Budaya K3 Melalui Edukasi di Berbagai Sektor Pekerjaan
Kurangi Penyebaran Penyakit Polio, Posyandu Desa Banyuurip Gelar Vaksin Polio Gratis
Matriks Program 2021
Desa Banyuurip Gresik Dulu Tidak Memiliki Icon, Kini Disulap Jadi Pusat Konservasi Mangrove
Bahaya di Dapur: Pemahaman tentang Racun dalam Bahan Makanan Sehari-hari
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Bencana Alam: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Formasi Kepala Dusun Mulyosari
Sosialisasi Konsep Peraturan Desa tentang Pengelolaan Ekowisata Berbasis Ekonomi Biru
Workshop Penyusunan RAPBDes Tahun Anggaran 2026
Anggaran Pendukung PPID