SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Hak dan tata cara permohonan informasi publik desa

21 Januari 2021 01:09:38  Admin Desa  205 Kali Dibaca 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  4. Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;

 

Hak Pemohon Informasi Publik Desa

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik Desa, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik Desa, mendapatkan salinan Informasi Publik Desa melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa berhak mengajukan permintaan Informasi Publik Desa disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik Desa mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial