SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Laporan Layanan Informasi Publik Desa Tahun 2024

17 Agustus 2025 16:03:09  Admin Desa  73 Kali Dibaca 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa bahwa “Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi”.

Selama Tahun 2024 tidak ada pencari informasi yang melakukan permohonan informasi, meskipun demikian PPID Desa Banyuurip tetap merekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, jumlah sengketa informasi dan  Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik serta Alasan penolakan permohonan informasi publik Tahun 2024 sebagai berikut :

Jenis Layanan Informasi

Dikabulkan

Ditolak

Jumlah

Permohonan Informasi

0

0

0

Pengajuan Keberatan

0

0

0

Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

0

0

0

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik :

PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

Alasan penolakan permohonan informasi publik : 

Selama Tahun 2024 tidak ada pencari informasi yang melakukan permohonan informasi, maka tidak ada jawaban alasan penolakan permohonan informasi publik.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial