Artikel
Laporan Layanan Informasi Publik Desa Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa bahwa “Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi”.
Selama Tahun 2024 tidak ada pencari informasi yang melakukan permohonan informasi, meskipun demikian PPID Desa Banyuurip tetap merekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, jumlah sengketa informasi dan Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik serta Alasan penolakan permohonan informasi publik Tahun 2024 sebagai berikut :
|
Jenis Layanan Informasi |
Dikabulkan |
Ditolak |
Jumlah |
|
Permohonan Informasi |
0 |
0 |
0 |
|
Pengajuan Keberatan |
0 |
0 |
0 |
|
Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi |
0 |
0 |
0 |
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik :
PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
Alasan penolakan permohonan informasi publik :
Selama Tahun 2024 tidak ada pencari informasi yang melakukan permohonan informasi, maka tidak ada jawaban alasan penolakan permohonan informasi publik.


Telkom Indonesia Bersama Banyuurip Mangrove Center Tanam 1.000 Bibit Mangrove untuk Kelestarian Pesisir Gresik
Kolaborasi Peduli Lingkungan, GOW Kabupaten Gresik Bersama DLH, Kwarcab Pramuka Gresik, PGN SAKA dan PKK Tanam Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
PKK Desa Banyuurip Gelar Outbound Bersama Pemerintah Desa dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Saka Indonesia Pangkah Limited Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Sanggar Batik Geger dan Pemerintah Desa Banyuurip
Pemerintah Desa Banyuurip dan BPD Banyuurip Ikuti Gerak Jalan Tradisional Kecamatan Ujungpangkah
Pemerintah Desa Banyuurip Gelar Jumat Sehat Bersama UISI dan Masyarakat Setempat
KKN-PKL Bina Desa Banyuurip 2026, Mahasiswa UNUSA Wujudkan Budaya K3 Melalui Edukasi di Berbagai Sektor Pekerjaan
Kurangi Penyebaran Penyakit Polio, Posyandu Desa Banyuurip Gelar Vaksin Polio Gratis
Matriks Program 2021
Desa Banyuurip Gresik Dulu Tidak Memiliki Icon, Kini Disulap Jadi Pusat Konservasi Mangrove
Bahaya di Dapur: Pemahaman tentang Racun dalam Bahan Makanan Sehari-hari
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Bencana Alam: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Formasi Kepala Dusun Mulyosari
Kompetisi Sistem Informasi Desa Se Kecamatan Ujungpangkah bersama Universitas Qomaruddin
Pembagian Beras Oleh Wakil Bupati Gresik, Untuk Nelayan yang Terdampak Cuaca Buruk
Workshop Teknik Batik Cap dengan Pewarna Alami dari Mangrove dan Tumbuhan
Upaya Mencegah Kerusuhan di Masyarakat
Bencana Sosial di Desa Banyuurip: Menggali Tantangan untuk Membangun Solidaritas