SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Profil BUM Desa Tirta Wening

18 Agustus 2025 04:38:28  Admin Desa  91 Kali Dibaca 

PROFIL

BUM DESA

 

Nama BUM Desa  : BUM Desa Tirta Wening

No. Sertifikat Pendirian : AHU-05293.AH.01.33.TAHUN 2025

Alamat : Jln. Pendidikan No. 17 Desa Banyuurip Kec. Ujungpangkah Kab. Gresik

              Provinsi Jawa Timur 61154

No.Telepon BUMDes : 0858 8000 8224

Unit Pelayanan :

  Unit Pengelolaan Sampah

  Unit Hippam (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum)

  Unit Pasar Desa

  Unit Jasa Pembayaran Listrik

  Unit Wisata desa

Jumlah Pegawai  :  7 orang

 

  1. Visi dan Misi
  2. Visi

Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Desa Banyuurip melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan masyarakat yang bermatabat dan islami

 

  1. Misi
  2. Mengembangkan usaha ekonomi yang bermanfaat melalui Usaha lokal dan sektor riil lainnya
  3. Membangun laynan sosial masyarakat dengan prioritas bagi rumah tangga miskin
  4. Membangun infrastruktur dasar desa yang mendukung perekonomian Desa
  5. Mengembangkan jaringan Dasar Kerja sama dengan pihak lain
  6. Mengelola dana program pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi Desa

 

  1. Struktur Organisasi

Black_and_Blue_Bold_Minimalist_Structure_Organization_Poster 

 

 

  1. Wewenang dan Tugas

 

  1. Musyawarah Desa

Musyawarah Desa berwenang :

  1. Menetapkan pendirian BUM Desa;
  2. Menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
  3. Membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
  4. Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;
  5. Mengangkat pengawas BUM Desa;
  6. Mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
  7. Memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa;
  8. Memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
  9. Memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  10. Memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  11. Menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;
  12. Menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;
  13. Memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
  14. Memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;
  15. Menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa;
  16. Menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  17. Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa;
  18. Membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  19. Memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  20. Memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu;
  21. Menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa;
  22. Meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
  23. Memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.

 

  1. Penasihat

Penasihat berwenang :

  1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  2. Bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  3. Menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa;
  4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa;
  5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. Melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan keuangan;
  7. Menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan
  9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

Penasihat bertugas :

 

  1. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  3. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  4. Bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa;
  5. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. Memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;
  7. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;dan
  8. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa.

 

  1. Direktur / Pelaksana Operasional

Direktur berwenang :

 

  1. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  2. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
  4. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa;
  5. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
  6. melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat dan pengawas sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  7. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat dan pengawas sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  8. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  9. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  10. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;
  11. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
  12. mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.

 

 

Direktur bertugas :

 

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa, serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  4. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
  5. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan

Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.

 

  1. Pengawas

Pengawas berwenang :

  1. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  2. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  3. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  4. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  5. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.

 

 

Pengawas bertugas :

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa;
  4. Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
  5. Bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. Bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa;
  7. Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan
  8. Memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa.

 

  1. Pegawai BUM Desa

 

  1. Sekretaris BUM Desa
  2. Sekretaris memiliki wewenang:
  3. Bersama Pelaksana operasional BUM Desa/direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUM Desa;
  4. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUM Desa;
  5. Bersama direktur membangun dan menentukan standar opersional prosedur di internal BUM Desa;
  6. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUM Desa;

 

  1. Sekretaris mempunyai tugas:
  2. Mendokumentasikan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pelaksana operasional BUM Desa;
  3. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUM Desa;
  4. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
  5. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksidental untuk memutuskan kebijakan BUM Desa;

 

  1. Bendahara BUM Desa
  2. Bendahara memiliki wewenang:
  3. Bersama direktur dan sekretaris merencanakan keuangan BUM Desa;
  4. Bersama direktur dan sekretaris mengelola keuangan BUM Desa;
  5. Bersama direktur dan sekretaris memutuskan kebijakan keuangan yang dikelola BUM Desa;

 

 

  1. Bendahara mempunyai tugas:
  2. Mencatat segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan BUM Desa;
  3. Menggali sumber-sumber keuangan (fund raising) yang menambah sumber penghasilan BUM Desa;
  4. Membuat laporan keuangan BUM Desa dan dilaporkan secara berkala kepada direktur BUM Desa;

3.Pegawai lainnya mempunyai tugas:

  1. Menjalankan aktivitas pekerjaan sesuai standar operasional prosedur yang dibuat oleh pelaksana operasional BUM Desa;
  2. Menjalankan kegiatan sesuai dengan keputusan pelaksana operasional BUM Desa;
  3. Menjalankan kegiatan dan/atau program pengembangan BUM Desa sesuai keputusan pimpinan;

 

  1. Daftar SDM

 

NO

NAMA

JABATAN

1.

IHSANUL HARIS, S.Pd

Penasehat

2.

SUPANDI

Pengawas

3.

ZAIDATIN NAZILA, SE

Direktur

4.

SHOLIHUN, S.Pd.I

Sekretaris

5.

IFFATUL KHISHOMAH

Bendahara

6.

WATIONO

Kepala Unit Hippam

7.

LAILATUL MASYFIRA

Kepala Unit Jasa

8.

FAUZI

Kepala Unit Pasar Des

9.

NURUL IHYA,

Kepala Unit Pengelolahan Sampah

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial