SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDes Desa Banyuurip Tahun Anggaran 2026

02 Januari 2026 10:50:57  Admin Desa  61 Kali Dibaca  Program Kerja

Banyuurip, Ujungpangkah – Pemerintah Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) pada Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SPS Candra Kirana Desa Banyuurip dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa serta lembaga desa terkait.

Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hadir dalam kegiatan ini Pemerintah Desa Banyuurip, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuurip, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur lainnya.

Dalam musyawarah ini, Pemerintah Desa Banyuurip memaparkan secara rinci Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa sebelumnya. Pembahasan mencakup rencana pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.

BPD Banyuurip berperan aktif dalam memberikan masukan, saran, serta pertimbangan terhadap rancangan anggaran yang diajukan. Diskusi dan dialog antara Pemerintah Desa dan BPD berlangsung secara konstruktif, dengan tujuan memastikan bahwa RAPBDes benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan dan pemberdayaan warga Desa Banyuurip secara berkelanjutan.

Melalui musyawarah ini, seluruh peserta menyepakati penetapan Rancangan APBDes Desa Banyuurip untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan ini menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa pada Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Desa Banyuurip berharap, dengan ditetapkannya RAPBDes ini, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial