SISTEM INFORMASI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

Artikel

Sosialisasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Budidaya Kerang Laut di Desa Banyuurip

23 Juli 2026 11:50:48  Admin Desa  23 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Desa Banyuurip bersama Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut bagi nelayan dan pelaku budidaya perikanan laut, khususnya pembudidaya kerang hijau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir mengenai pentingnya legalitas dan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi diikuti oleh para nelayan, pembudidaya kerang hijau, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok usaha perikanan yang selama ini memanfaatkan wilayah perairan Banyuurip sebagai lokasi budidaya. Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menyampaikan berbagai regulasi terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk mekanisme perizinan yang berlaku serta pentingnya kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang laut.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut secara menetap. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas di wilayah perairan berjalan sesuai peruntukannya, menghindari konflik pemanfaatan ruang, serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait prosedur pengajuan izin, persyaratan administrasi, hingga status kawasan budidaya yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif sehingga memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para nelayan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memenuhi ketentuan perizinan.

Kepala Desa Banyuurip menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat Desa Banyuurip merupakan salah satu wilayah pesisir yang memiliki potensi budidaya kerang hijau cukup besar di Kabupaten Gresik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha perikanan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara legal, tertib, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan perizinan dan pengembangan usaha budidaya perikanan. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai regulasi pemanfaatan ruang laut, diharapkan sektor perikanan budidaya di Desa Banyuurip dapat berkembang lebih maju, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Banyuurip dan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemanfaatan ruang laut yang tertib, produktif, dan berwawasan lingkungan, sehingga potensi perikanan budidaya yang dimiliki Desa Banyuurip dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Wisata Desa

 Survey Masyarakat

 Arsip Artikel

 Media Sosial