Artikel
Sosialisasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Budidaya Kerang Laut di Desa Banyuurip
Pemerintah Desa Banyuurip bersama Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut bagi nelayan dan pelaku budidaya perikanan laut, khususnya pembudidaya kerang hijau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir mengenai pentingnya legalitas dan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi diikuti oleh para nelayan, pembudidaya kerang hijau, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok usaha perikanan yang selama ini memanfaatkan wilayah perairan Banyuurip sebagai lokasi budidaya. Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menyampaikan berbagai regulasi terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk mekanisme perizinan yang berlaku serta pentingnya kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang laut.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut secara menetap. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas di wilayah perairan berjalan sesuai peruntukannya, menghindari konflik pemanfaatan ruang, serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait prosedur pengajuan izin, persyaratan administrasi, hingga status kawasan budidaya yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif sehingga memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para nelayan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Desa Banyuurip menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat Desa Banyuurip merupakan salah satu wilayah pesisir yang memiliki potensi budidaya kerang hijau cukup besar di Kabupaten Gresik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha perikanan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara legal, tertib, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan perizinan dan pengembangan usaha budidaya perikanan. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai regulasi pemanfaatan ruang laut, diharapkan sektor perikanan budidaya di Desa Banyuurip dapat berkembang lebih maju, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Banyuurip dan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemanfaatan ruang laut yang tertib, produktif, dan berwawasan lingkungan, sehingga potensi perikanan budidaya yang dimiliki Desa Banyuurip dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.


Telkom Indonesia Bersama Banyuurip Mangrove Center Tanam 1.000 Bibit Mangrove untuk Kelestarian Pesisir Gresik
Kolaborasi Peduli Lingkungan, GOW Kabupaten Gresik Bersama DLH, Kwarcab Pramuka Gresik, PGN SAKA dan PKK Tanam Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
PKK Desa Banyuurip Gelar Outbound Bersama Pemerintah Desa dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Saka Indonesia Pangkah Limited Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Sanggar Batik Geger dan Pemerintah Desa Banyuurip
Pemerintah Desa Banyuurip dan BPD Banyuurip Ikuti Gerak Jalan Tradisional Kecamatan Ujungpangkah
Pemerintah Desa Banyuurip Gelar Jumat Sehat Bersama UISI dan Masyarakat Setempat
KKN-PKL Bina Desa Banyuurip 2026, Mahasiswa UNUSA Wujudkan Budaya K3 Melalui Edukasi di Berbagai Sektor Pekerjaan
Kurangi Penyebaran Penyakit Polio, Posyandu Desa Banyuurip Gelar Vaksin Polio Gratis
Matriks Program 2021
Desa Banyuurip Gresik Dulu Tidak Memiliki Icon, Kini Disulap Jadi Pusat Konservasi Mangrove
Bahaya di Dapur: Pemahaman tentang Racun dalam Bahan Makanan Sehari-hari
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Bencana Alam: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Formasi Kepala Dusun Mulyosari
Rencana Gangguan terhadap Utilitas Publik: Pengertian, Dampak, dan Upaya Pencegahan
Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDes Desa Banyuurip Tahun Anggaran 2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berikan Bantuan dan Pelatihan Pengolahan Produk Mangrove
Memahami Jenis, Persebaran, dan Daerah Sumber Penyakit Menular: Suatu Tinjauan Komprehensif
Pelantikan Ketua Rukun Nelayan Tirta Buana Desa Banyuurip
Ada Masjid Unik di Gresik, Bentuknya Seperti Perahu dan Bisa Tampung Ratusan Jemaah
Penyakit Menular: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Pencegahannya